Polri Tidak Boleh Kalah oleh Tekanan Publik

22 FEBRUARI 2017, 16:56:33 WIB 3 MENIT BACA 975
Jakarta - Menghadapi berbagai perkara hukum yang tengah ditangani, Polri tidak boleh kalah oleh tekanan publik atau pihak manapun. Karena secara kelembagaan, Polri adalah institusi yang memiliki kewenangan untuk menciptakan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufiqulhadi dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (22/2). “Kapolri tidak boleh ragu dan bimbang dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dalam menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat," ungkapnya. Taufiq juga menilai, dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum, Polri telah bertindak sesuai dengan koridor dan profesionalitasnya. Berbagi perkara hukum harus diselesaikan melalui proses yang diputuskan dalam ranah pengadilan. “Maka proses hukum tidak boleh berhenti, hanya karena (gara-gara) tekanan publik. Maka akan lucu jadinya jika penegakkan hukum dikalahkan oleh intervensi tersebut. Kita menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi, tetapi bukan demokrasi yang kebablasan," tegasnya. Sebagai contoh, dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Taufiq secara tegas melihat adanya desakan publik untuk menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI. Padahal menurutnya, dalam konteks ini tidak ada hubungannya dengan kepolisian karena sudah menjadi domain Kementerian Dalam Negeri. “Saya rasa apa yang telah dilakukan oleh kepolisian sudah benar. Saat ada laporan dari masyarakat, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Posisi kepolisian dalam hal ini langkahnya telah tepat,” tutur legislator asal Jawa Timur IV ini. Politisi NasDem ini sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang beranggapan bahwa Polri terkesan menjadi alat kepentingan politik tertentu dalam beberapa kasus yang sedang ditanganinya, seperti kasus hukum Riziq Shihab, Bachtiar Natsir, dan Munarman. “Saya kira tidaklah Polri dalam posisi tersebut. Karena hal terpenting dalam sebuah kasus hukum itu adalah cukupnya alat bukti sebagai pembukti dari sebuah perkara. Tidak bisa dilihat secara parsial saja. Misalnya dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Bachtiar Natsir disebutkan sebagai kriminalisasi terhadap tokoh agama dan masyarakat. Saya melihat dalam kasus ini, pihak Kepolisian tentunya akan bekerja secara profersional dalam memproses kasus ini dengan mengacu kepada UU Yayasan. Jika ditemukan ada yang salah serta melanggar dengan UU tersebut dan memiliki alat bukti yang kuat, maka Kepolisian harus memproses hal itu. Dengan sikap ini, Polri dalam posisi imparsial (tidak memihak). Artinya sekalipun dia berprosesi pejabat publik ataupun tokoh masyarakat, diduga bersalah. Maka haruslah ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku,” papar Taufiq. Akan tetapi di satu sisi Taufiq mengakui dalam  alam demokrsi, pandangan semacam itu merupakan sebuah kewajaran. Dalam menegakkan sebuah keadilan, segala sumber menjadi bahan atau dasar pertimbangan yang dapat digunakan dalam prosedural penegakan hukum. “Hal itu sah-sah saja, selama itu bisa dipertanggungjawabkan dan memiliki fakta kebenaran. Namun perlu ditekankan, sumber informasi tersebut tidak digunakan untuk mengintervensi hukum,” pungkasnya.