Publik Tak Butuh Bantahan Setnov

07 DESEMBER 2015, 21:06:43 WIB 3 MENIT BACA 1101
Jakarta – Setya Novanto menolak disebut pemburu rente, dan berkelit dari semua dugaan pelanggaran etika yang tersirat dari proses persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelumnya. Jurus mengelak itu disampaikan Setya kepada 17 anggota MKD dalam agenda persidangan hari ini (07/12). Sebaliknya, dengan penuh keyakinan Setya Novanto menilai bukti rekaman berdurasi 1 jam 20 menit yang diserahkan Sudirman Said tidak bisa menjadi acuan, karena dianggap ilegal. Menanggapi hal itu, pengamat politik Yunarto Wijaya menilai bantahan Ketua DPR itu bermaksud mencari dukungan dari publik. Sayangnya, pengamat yang akrab disapa Toto ini menilai, publik saat ini tak membutuhkan sanggahan itu. Sebaliknya, publik tengah menunggu kebenaran terkait motif di balik peencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam renegosiasi kontrak PT. Freeport tersebut. Poin penting lain yang diinginkan publik adalah pembuktian hakim di MKD mengenai potensi korupsi yang dilakukan ketua DPR. Pembuktian atas pernyataan Setya Novanto, menurut Direktur Charta Politika ini, bisa dilakukan secara sederhana, yakni melalui pembuktian forensik keaslian rekaman. Dengan begitu, pembenaran atas keaslian rekaman itu bisa menjadi bukti kuat atas tindakan Setya yang tak patut itu. Toto juga menilai, dengan alasan apa pun Setya Novanto membela diri, secara tak langsung itu justru mengafirmasi dugaan pelanggaran yang dia lakukan. Hal ini bisa dilihat dari pernyataannya di beberapa kesempatan yang menyebut pembicaraan seperti digambarkan oleh rekaman itu ada, tapi tak pernah mencatut nama presiden. Di sisi lain, Setya Novanto juga menyebut bahwa tindakannya itu sebatas candaan saja. "Di Situ tersirat penyataan bahwa dia (Setya Novanto) bertemu dengan Jim Bob, bos besar Freeport dari Amerika Serikat. Apakah pantas atau tidak, kita harus teliti lebih dalam. Apakah pertemuan itu juga masuk dalam kategori etis atau tidak?" Ujar Toto. Terkait pelaksanaan sidang MKD secara tertutup hari ini, Toto menyayangkan keputusan MKD tersebut. Keputusan itu diambil justru di saat publik sangat antusias ingin menyimak jalannya proses penegakan etika DPR. "Dengan menetapkan sidang tertutup, MKD sudah menutup upaya publik untuk mencari fakta itu (dugaan pelanggaran etika)," tukasnya saat diwawancarai di depan ruang sidang MKD, Senin (07/12). Anggota Komisi II malah menyebut tertutupnya sidang MKD sebagai dagelan politik terkonyol yang dipertontonkan oleh lembaga yang anggotanya mendapat predikat 'terhormat'. Sementara itu Sekjen Partai Solidaritas Indonsia (PSI), Raja Juli Antoni menyebut, keputusan MKD menetapkan sidang tertutup hari ini sebagai tindak pembodohan publik. Dia menilai, proses persidangan MKD seharusnya bisa diakses masyarakat luas, dan bisa menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik. Raja Juli juga mempertanyakan, bagaimana keputusan melakukan sidang tertutup itu bisa ditetapkan tanpa voting. “Kalau tidak ada voting kenapa itu bisa terjadi. Ada apa ini kok tiba-tiba tertutup?” Tukas politisi yang juga aktivis Muhammadiyah ini. Rajajuli berkeyakinan, Fraksi NasDem melalui perwakilannya di MKD adalah salah satu pihak yang bisa mengawal kasus pelanggaran etika ini dengan baik. “Saya rasa, NasDem salah satu yang masih mempunyai ruang untuk membuktikan kepada publik, bahwa ada fraksi di DPR yang masih pro terhadap rakyat,” pungkasnya.