Oleh drg. Hj. Yayuk Sri Rahayu Ningsih, MM, MH * "Mencerdaskan kehidupan bangsa" adalah salah satu poin penting yang termuat dalam landasan dasar konstitusi kita. Gagasan tersebut termuat dalam pembukaan UUD ’45 yang diakui secara umum sebagai ruh dari konstitusi negara. Optimalisasi fungsi kognitif yang dalam implementasinya diterapkan sebagai kebijakan pendidikan itu, oleh para founding fathers diletakkan sejajar dengan fungsi negara di bidang pertahanan keamanan, kesejahteraan, diplomasi internasional, kedaulatan dan keadilan sosial. Tak heran, jika frasa yang terdiri dari tiga kata itu terus terngiang dalam benak setiap individu di negeri ini. Betapa konstitusi sungguh mengutamakan aspek pendidikan dalam membangun negaranya. Betapa tidak! Kita bisa melihat keagungan ilmu dalam membangkitkan negara seperti Korea yang sekitar tahun 70-an lalu tak lebih dari negara miskin dengan berbagai keterbatasan sumber daya alam. Rakyat dan elit politik negara itu sangat sadar, bangsanya hanya akan melesat maju jika mereka mampu mencerdaskan bangsanya, sehingga bisa mengembangkan ilmu pengetahuan dan menguasai teknologi. Hasilnya terlihat saat menjelang abad 21, di mana Korea tercatat sebagai New Emerging Market yang saat ini tengah bersaing ketat dalam hal penguasaan tekhnologi dengan pendahulunya, Jepang. Minimnya Tenaga Pengajar: Masalah Ketersediaan atau Persebaran Memandang gemerlap negara-negara yang menguasai ilmu pengetahuan itu, tampaknya Indonesia masih harus banyak belajar bagaimana suntikan ilmu pengetahuan itu bisa membangkitkan kemajuan dan taraf ekonomi sebuah negara. Patutlah kita legowo bahwa Indonesia saat ini masih dirundung masalah pendidikan yang tak kunjung usai, sejak era awal mereguk kemerdekaan. Tak pelak, generasi bangsa ini terseok-seok menghadapi arus globalisasi yang mensyaratkan kompetensi selaku amunisi persaingan di pasar tenaga kerja. Dalam hal inilah guru merupakan bagian vital dari kusutnya masalah pendidikan di Indonesia. Berbagai masalaah sudah umum kita ketahui bersama terkait “pahlawan tanpa tanda jasa†ini. Masalah persebaran guru yang tak merata, kompetensi yang rendah, minimnya tingkat kesejahteraan guru, semua itu membentuk benang kusut yang belum terurai. Persoalan makin pelik ketika kita meninjau sekolah-sekolah di daerah terpencil yang dihantui kekurangan tenaga guru. Tak jarang,satu guru harus mengajar tiga kelas dengan tingkat berbeda, bahkan kepala sekolahnya sendiri menanggung beban bertumpuk: selaku pimpinan sekolah, tenaga administrasi, sekaligus tenaga pengajar. Pertanyaannya, apa betul Indonesia masih kekurangan guru? Penulis kira, yang tepat adalah Indonesia bermasalah pada soalpersebaran guru yang tidak merata. Kita bisa menyebut bahwa kota seperti Bandung atau Tasikmalaya tidak membutuhkan guru, karena sudah surplus tenaga pengajar. Di kota tersebut, untuk jadi guru saja antri dan tidak jarang calon guru rela menjadi tenaga sukarelawan yang gajinya tak seberapa. Kondisi sebaliknya terlihat di daerah-daerah seperti Trenggalek, Pacitan, Ngawi, Ponorogo, dan Magetan. Daerah-daerah itu masih menghadapi masalah kekurangan guru. Jika di daerah Jawa saja masih kekurangan guru, apalagi di Kalimantan, Sulawesi, bahkan Papua? Dari data yang dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tercatat saat ini jumlah guru PNS di Indonesia berjumlah 1.677.165. Angka tersebut terdiri dari Guru TK sebanyak 53.526, SD 999.041, SMP 355.265, SLB 7.976, SMA 168.005, SMK 93.352. Akan tetapi kebutuhan guru PNS untuk menunjang proses belajar dan mengajar di seluruh Indonesia setidaknya membutuhkan 2,1 juta guru PNS. Berarti ada ketimpangan 600.000 ribu guru yang sebetulnya bisa ditutupi andai saja pemerintah mau menjadikan guru non PNS yang sebanyak 991.497. Namun ternyata bukan perkara mudah menjadikan guru non PNS tersebut diangkat menjadi PNS karena terbentur dengan regulasi pemerintah yang menetapkan kuota terhadap penerimaan guru. Dalam pelaksanaan kuota penerimaan guru, Pemerintah hanya memproses 40 ribu guru untuk menjadi PNS setiap tahunnya. Butuh penanganan serius dari pemerintah dalam upaya mengurai permasalahan guru dari benang-benang persolaan yang terlanjur tertali tak beraturan tersebut. Dari data diatas bisa dilihat bahwa sebetulnya Indonesia tidak kekurangan guru. Bahkan para sarjana pendidikan mengutarakan kekhawatirannya tidak bisa bekerja secara profesional karena persaingan memasuki bursa kerja sebagai guru semakin ketat. Dampaknya, bisa jadi pengangguran terbuka semakin meluas, khususnya bagi sarjana pendidikan yang tak terserap dengan baik di bidangnya. Kesenjangan Spasial dan Pendidikan Jika ditelaah lebih lanjut, sebenarnya persoalan ini disebabkan oleh buruknya alokasi persebaran guru saja. Dari 2,6 juta jumlah guru,hampir separuhnya berada di kota. Maka tidak salah jika disparitas jumlah guru antara daerah dengan kota bersifat sporadis. Ini yangmengakibatkan tertinggalnya pendidikan di daerah. Meski sudah ada program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM3T) dari Kemendikbud, rupanya itu belum menjadi magnet bagi para sarjana pendidikan. Mereka masih enggan meninggalkan kemudahan akses perkotaan untuk hidup di daerah yang serba minim. Selain faktor persebaran, minimnya kualitas tenaga pendidik di Indonesia juga mempunyai andil terhadap buruknya kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan. Mayoritas guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang berjumlah 3.015.315 orang tidak bisa memenuhi angka minimal kompetensi guru yang disyaratkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. Padahal, tenaga pendidik adalah ujung tombak kualitas pendidikan karena guru berinteraksi langsung dengan peserta didik di kelas. Hal ini seperti belanga yang keruh padahal airnya dibutuhkan untuk minum. Dalam kondisi yang serba kekurangan di tengah ekspektasi besar masyarakat untuk menjadi bangsa yang berilmu, perhatian khususharus diberikan terhadap dunia pendidikan terutama persoalan-persoalan yang membelit guru. Penggalan kalimat "memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa" harus menjadi acuan bagi seluruh stakeholder yang membidangi pendidikan. Jika kita menengok pengalaman Jepang sebagai salah satu negara maju yang terdepan di Asia, bahkan dunia, kita akan melihat betapa penting peran guru dalam memajukan bangsa. Saat bom atom meluluhlantakkan Nagasaki dan Hiroshima, dan seluruh negeri hancur akibat perang, yang pertama ditanyakan Kaisar Hirohito adalah jumlah guru yang masih tersisa. Dia yakin, kerusakan separah apa pun masih bisa diperbaiki selama sebuah bangsa masih memiliki jajaran guru dan pengajar yang berkualitas. Oleh karena itu, kiranya pemerintah bisa segera menindaklanjuti persoalan-persoalan guru di kota dan di daerah. Tugas konstitusi ini juga diharapkan membawa perubahan bagi nasib dan kualitas pendidikan dan berharap kedepannya seluruh persoalan bisa terselesaikan. * Anggota Komisi X F- Partai NasDem DPR RI