JAKARTA (7 Juli): Ketua Komisi II DPR-RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi) menyoroti keluhan masyarakat terkait lamanya proses layanan pertanahan. Keluhan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Kementrian ATR/BPN serta PP-IPPAT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).Menurut legislator NasDem itu, persepsi masyarakat terhadap durasi pelayanan tidak dimulai saat berkas diproses di kantor pertanahan, melainkan sejak mereka datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)."Kalau kita bicara layanan pertanahan, baik data kami maupun data Ombudsman Republik Indonesia, ada dua hal yang paling menonjol yang dikeluhkan oleh masyarakat terkait dengan layanan pertanahan. Yang pertama, durasi waktu layanan," ujar Rifqi.Ia menjelaskan, meski Kementerian ATR/BPN telah memiliki standar operasional prosedur (SOP), masyarakat tetap menganggap waktu pengurusan sertifikat dimulai sejak mereka menyerahkan dokumen kepada PPAT."Kenapa durasi ini kemudian dikeluhkan publik? Padahal sudah ada SOP-nya di Kementerian ATR/BPN. Karena persepsi publik, dia tidak peduli mau datang ke kantor pertanahan, dia mau datang ke kantor bapak ibu sekalian. Di situlah durasi dimulai," ucapnya. Lebih lanjut, Rifqi menilai terdapat tahapan yang belum diatur dalam SOP, yakni rentang waktu sejak masyarakat menyerahkan dokumen kepada PPAT hingga berkas didaftarkan ke kantor pertanahan."Begitu dia datang ke kantor PPAT, dilayani oleh staf bapak ibu, diminta untuk setor dokumen pendukung, mulai hari itu dia sudah cerita kepada pasangan hidupnya dan keluarganya, sertifikat sedang diurus. Itu bahasa rakyat. Kita enggak tahu kapan staf bapak ibu itu akan datang ke kantor pertanahan. Ini enggak ada SOP-nya. Karena itu adalah SOP pribadi kantor masing-masing," tuturnya.Anggora Fraksi Partai NasDem dari Dapil Kalsel I itu berharap, proses pelayanan pertanahan dapat semakin efektif melalui perbaikan koordinasi antara PPAT dan Kementerian ATR/BPN, sehingga keluhan masyarakat mengenai lamanya pengurusan sertifikat dapat diminimalkan. (gema/*)