JAKARTA (26 Mei): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan bersikap tegas dan proporsional dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar senilai sekitar Rp20 miliar yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.Rudianto menegaskan, perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar harus ditangani serius agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku.“Jaksa harus menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat. Jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian besar, maka tuntutan harus memberikan efek jera,” ujar Rudianto, Jumat (22/5/2026).Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menjaga kepercayaan publik.“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.Kasus ini menyeret terdakwa Handy Aliansyah (HA), seorang pengusaha hotel di Balikpapan, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.Perkara bermula dari kerja sama suplai BBM antara perusahaan milik korban dengan perusahaan yang dikendalikan terdakwa sejak sekitar tahun 2010. Pada awal kerja sama, pembayaran disebut berjalan lancar, namun sejak 2013 mulai tersendat hingga menimbulkan tunggakan yang diduga mencapai Rp20 miliar.Dalam persidangan, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal alternatif terkait penipuan dan penggelapan. Sejumlah barang bukti turut dihadirkan, seperti invoice, purchase order (PO), delivery order (DO), serta dokumen transfer perbankan.Persidangan kasus ini juga menjadi sorotan publik karena terdakwa berstatus tahanan kota selama proses hukum berjalan, yang kemudian menuai perhatian dari praktisi hukum dan pihak korban yang meminta transparansi penanganan perkara.Rudianto menegaskan persidangan harus berjalan objektif tanpa perlakuan khusus.“Korban harus mendapatkan kepastian hukum dan hak-haknya, sementara terdakwa juga diproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai perkara seperti ini dianggap ringan,” ujarnya.Terkait peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ), ia menilai mekanisme tersebut tidak boleh menjadi sarana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, terutama dalam perkara dengan kerugian besar dan berjalan lama. (Yudis/*)