Segera Sahkan RUU PPRT dan Masyarakat Hukum Adat Jadi Inisiatif DPR

25 NOVEMBER 2020, 23:51:03 WIB 2 MENIT BACA 944
Segera Sahkan RUU PPRT dan Masyarakat Hukum Adat Jadi Inisiatif DPR

JAKARTA (26 November): Fraksi NasDem DPR RI meminta pimpinan DPR untuk tidak menunda pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari mengatakan, kedua RUU tersebut sudah melalui tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hasil pembahasan di tingkat Baleg juga sudah disampaikan kepada pimpinan DPR.

"Agar tidak ditahan oleh pimpinan DPR dan Badan Musyawarah, namun harus segera diagendakan dalam rapat paripurna DPR," ujar Taufik dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2021 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan, pembahasan RUU PPRT dan Masyarakat Hukum Adat terkendala karena belum disampaikan dan diputuskan sebagai inisiatif DPR. Pengambilan keputusan harus melalui rapat paripurna.

Legislator NasDem asal dapil Lampung I itu menegaskan, keberadaan kedua RUU tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. RUU PPRT memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak bagi pekerja rumah tangga.

Sedangkan, RUU Masyarakat Hukum Adat memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan. Dia menyebutkan, belum ada aturan komprehensif melindungi masyarakat adat di Indonesia, meski keberadaannya diakui oleh negara dan konstitusi.

"Tetapi selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal," imbuh Taufik.

Ketua bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai NasDem itu menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran terhadap substansi dan materi kedua RUU tersebut. Pimpinan DPR pun diminta segera menindaklanjuti proses pengajuan agar bisa dilakukan pembahasan tingkat I.(medcom/*)