Substansi RUU Kabupaten/Kota Harus Cerminkan Kondisi Riil Daerah

25 JUNI 2026, 08:09:23 WIB 2 MENIT BACA 12
Substansi RUU Kabupaten/Kota Harus Cerminkan Kondisi Riil Daerah

JAKARTA (25 Juni): Pembahasan RUU Kabupaten/Kota menjadi penting untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan pembangunan saat ini. Oleh karena itu, masukan dari pemerintah daerah dinilai sangat diperlukan agar regulasi yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rizqinizamy Karsayuda saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya Komisi II DPR RI untuk memperoleh pandangan dan masukan langsung dari pemerintah daerah terkait pembahasan RUU Kabupaten/Kota. Kami ingin memastikan bahwa substansi regulasi yang nantinya disusun mampu menjawab kebutuhan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujar Rizqinizamy. 

Selain itu, Komisi II DPR RI juga membahas berbagai isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah, pelayanan publik, serta penguatan kapasitas aparatur pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan.

"Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Karena itu, DPR RI perlu mendengarkan secara langsung berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi," terang Rizqi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan,  menyampaikan sejumlah masukan terkait kondisi dan kebutuhan daerah, termasuk harapan agar pembahasan RUU Kabupaten/Kota dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif sebagai bagian dari komitmen DPR RI untuk melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebijakan yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (dpr.go.id/*)