Jakarta - Kasus lobi perpanjangan kontrak PT. Freeport oleh Setya Novanto, saat ini masih bergulir dalam proses persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Selaku anggota DPR dari daerah pemilihan Papua, Sulaeman L. Hamzah turut menyampaikan suara terkait kasus itu. Anggota Komisi IV DPR ini menilai lobi yang dilakukan Setya Novanto sangatlah tidak etis. Pelanggaran etika yang dia lakukan tak terbatas pada pencatutan nama kepala negara, tapi juga penyimpangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) anggota dewan. “Ini (lobi Freeport, red) sangatlah tidak etis. Selaku anggota, semestinya dia menjalankan Tupoksi terkait legislasi, anggaran dan pengawasan,†tukasnya saat ditemui di Komplek Senayan, Jumat (27/11). Sulaeman melanjutkan, tugas melakukan lobi, termasuk ke PT Freeport adalah ranah kerja eksekutif (pemerintah), dalam hal ini kewenangannya dipegang presiden dan wakil presiden. Tugas legislatif (dewan) adalah melakukan pengawasan terhadap proses lobi itu. Jadi bisa dibayangkan fatalnya kesalahan Setya Novanto, ketika dia terjun langsung melakukan lobi itu, sembari mengatasnamakan presiden dan wakil presiden. Terlebih lagi, dia adalah pimpinan DPR yang tentunya sudah tahu ketentuan ranah kerja antara eksekutif dan legislatif. “Harus bisa membatasi dan memahami Tupoksi eksekutif dan legislatif. Rambu-rambu itu (Tupoksi, red) DPR yang buat, masa ketua DPR sendiri yang melanggar,†tegasnya. Sulaeman juga mengingatkan, pembahasan soal Freeport ini hendaknya tak dilihat dalam kondisi kekinian saja, tapi harus ditelusur sedari awal keberadaan Freeport di Indonesia. Dalam hal ini, Sulaeman melihat Freeport sebagai warisan masa lalu yang telah mengendap puluhan tahun, layaknya tumor. Selama 40 tahun eksistensinya itu, Freeport juga belum menjalankan kewajibannya pada masyarakat Papua. Hak ulayat yang harus diterima masyarakat adat dari PT Freeport, sampai sekarang belum terpenuhi dan masih banyak menuai tuntutan dari masyarakat. “Kasus pencatutan nama presiden dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport ini, sedikit banyak telah menyinggung nurani rakyat Papua,†gugat Sulaeman. Tindakan itu dalam hemat Sulaeman, mengesankan ada orang yang hendak mengambil alih hak masyarakat Papua atas Freeport, demi keuntungan pribadi. “Itu menyakitkan bagi orang papua,†tegas Sulaeman. Oleh karena itu, Sulaeman berharap proses MKD bisa berjalan optimal dalam memproses kasus pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Untuk menjamin proses MKD bisa berjalan dengan baik tanpa intervensi dan bias kepentingan, Sulaeman menyarankan Setya mundur, menanggalkan jabatan ketua DPR secara sukarela. “Selaku pimpinan dewan, sebaiknya dia mundur dulu secara sadar, tak harus menunggu dimundurkan, sehingga akan memuluskan pemeriksaan dan proses persidangan di MKD. Kalau tidak, berarti dia tidak konsisten dengan sumpah jabatannya,†pungkas Sulaeman.