Jakarta – Sederet aktivitas di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat dilakukan Syarif Abdullah Alkadrie guna mengoptimalkan masa reses. Setelah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) perseorangan ke Bandara Supadio, Pontianak, anggota Komisi V DPR RI ini melanjutkan agenda reses ke Kabupaten Kubu Raya. Dalam agenda ini, Syarif Alkadrie melakukan silaturrahmi sekaligus dialog dengan masyarakat nelayan. Para nelayan tampak sangat antusias, terlihat dari banyaknya nelayan yang hadir serta keaktifan mereka dalam sesi dialog. Di antara berbagai lontaran yang mengemuka, banyak yang menyinggung kebijakan pemerintah terkait larangan menggunakan pukat harimau. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2 tahun 2015. Bagi mereka, peraturan ini menyengsarakan, lantaran berimbas pada penurunan hasil tanggkapan ikan. Padahal, selama ini mereka terbiasa menggunakan alat tangkap jenis ini. Dalam sudut pandang para nelayan, kebiasaan itu tak mengancam ekosistem laut, karena mereka beroperasi dalam skala kecil. Hal itu sangat berbeda dengan penggunaan pukat harimau oleh para pengusaha atau kapal-kapal penangkap ikan dari negara lain yang menggunakan dalam skala sangat besar. “Rata-rata kapal penangkap ikan nelayan biasa hanya memiliki kapasitas di bawah 5 GT, sehingga alat penangkap ikannya pun jauh lebih kecil. Tidak seperti yang digunakan pengusaha-pengusaha besar, yang memiliki kapal dengan kapasitas jauh lebih besar, sehingga menggunakan Pukat Harimau yang juga berkapasitas sangat besar,†ungkap salah satu nelayan peserta dialog. Selain mengkritisi larangan penggunaan pukat harimau, para nelayan Kubu Raya juga mengeluhkan fenomena kematian ikan budidaya dalam jumlah sangat besar. Kondisi ini disebabkan oleh meningkatnya kadar keasaman air, sehingga ikan-ikan mereka di tambak mati mendadak dan menyebabkan gagal panen. Para nelayan menderita kerugian luar biasa, sehingga sangat sulit untuk kembali melakukan budidaya ikan, tanpa bantuan pemerintah. Terkait kawasan hutan mangrove, nelayan juga menyampaikan beberapa unek-uneknya. Kawasan yang dulu menjadi tempat budidaya ikan dan pembangunan tambak-tambak itu, akhirnya ditetapkan sebagai cagar alam yang tak boleh dikelola masyarakat. “Sebelum kebijakan ini dikeluarkan, nelayan sudah terlebih dahulu beraktifitas di situ. Di sisi lain, ada beberapa perusahaan yang diberikan ijin untuk melakukan operasinya di kawasan hutan mangrove tersebut,†lontar salah satu peserta dialog. Menjawab berbagai aspirasi masyarakat nelayan Kabupaten Kubu Raya ini, Syarif Alkadrie mengatakan bahwa pemerintah memandang sektor perikanan sebagai sektor strategis nasional, yang harus dikelola dan dilindungi dengan baik. Berbagai langkah dan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sesungguhnya untuk melindungi kepentingan nasional jangka panjang, termasuk kepentingan para nelayan sendiri. “Beberapa kebijakan pemerintah dapat dirasakan hasilnya secara cepat, seperti kebijakan untuk melakukan razia, penangkapan bahkan penenggalapan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia secara ilegal dan melanggar aturan,†jelasnya. Syarif melanjutkan, razia kapal illegal berimbas pada berkurangnya kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Hasilnya, tangkapan nelayan lokal meningkat. Namun, dia menjelaskan, beberapa kebijakah butuh kesabaran untuk melihat dampaknya, salah satunya terkait larangan menangkap ikan dengan pukat harimau. Dalam hematnya, kebijakan ini sebenarnya sangat baik dan berdampak strategis untuk melindungi kepentingan nelayan jangka panjang, walau dalam jangka pendek dirasa merugikan. Meskipun begitu, Syarif berjanji akan mencari jalan keluar permasalahan ini bersama pemerintah, sehingga nelayan-nelayan di Kubu Raya ini tak merasa dirugikan walau dalam jangka pendek. Menimpali keluhan warga terkait hutan Mangrove, Syarif menekankan bahwa pemerintah memang harus mengelola dengan baik. Selain berfungsi positif bagi konservasi lingkungan, hutan mangrove juga bisa menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi masyarakat sekitar. Dia mencontohkan, salah satu nilai ekonomis itu bisa didapat ketika kawasan hutan mangrove dijadikan objek wisata. Syarif menambahkan, untuk kawasan hutan mangrove yang selama ini dibudidayakan masyarakat, selama tak merusak kelestarian, harusnya tak jadi persoalan. “Hutan mangrove ini harus dikelola dengan baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat sekitar terutama bagi para nelayan,†kata Syarief menjawab keluhan masyarakat. Berdasar data Dinas Perikanan dan Kelautan, hutan mangrove di kabupaten Kubu Raya merupakan yang terluas ketiga di Asia Tenggara. Luasnya mencapai kurang lebih 63.000 hektar, namun sekitar 3.000 hektar mengalami kerusakan, sehingga pemerintah kembali memberi perhatian dan melakukan perbaikan. Lebih lanjut Syarif menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya sudah menyusun dan merencanakan banyak program-program bantuan dan pemberdayaan nelayan yang ke depan sangat membantu kesejahteraan hidup nelayan. Salah satunya pengerjaan Pelabuhan Batu Ampar di Kabupaten Kubu Raya, yang dilaksanakan melalui Kementerian Perhubungan.