Jakarta - Indonesia memilki sumber daya alam yang berlimpah. Baik yang berada yang di atas maupun di kandungan perut bumi negara khatulistiwa ini. Hanya dalam praktiknya, pengelolaan dan peruntukan kekayaan alam tersebut belum memberikan kesejahteraan merata untuk rakyatnya. Banyak sektor minerba dan tambang di Indonesia yang vital dan strategis belum dikuasai dan dikelola secara baik oleh negara. Walaupun regulasinya dalam pengelolaan tambang dan minerba ini sudah termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, akan tetapi masih banyak persoalan yang menyertai tata kelolanya. Yang paling mendasar adalah ia belum bisa memenuhi amanat pasal 33 UUD 1945. Tidak hanya itu, sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia sangat rawan dan lemah kedudukannya terhadap perusahaan tambang multinasional negara lain. Setidaknya, ini yang terjadi pada pengelolaan tambang oleh PT. Freeport di Papua dan PT. Newmont di Nusa Tenggara Barat. “Negara jangan disejajarkan dengan pelaku pertambangan, bukan kontrak langsung Negara dengan perusahaan,†ungkap Irwandi  Arif dalam FGD Perubahan UU Minerba yang digelar oleh Fraksi Partai NasDem, di Kompleks Parlemen, Kamis (2/6). Negara yang setara dengan kontraktor tambang, dalam pandangannya, akan mendatangkan persoalan di kemudian hari. Misalnya apa yang terjadi dengan PT Freeport. Terkait perizinan atau IUP, Negara bisa terseret dalam pengadilan (arbitrase). Oleh karena itu dia mengusulkan agar dalam perubahan UU Minerba, yang melakukan kontrak dengan perusahaan tambang adalah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) Tambang, bukan negara. “Sehingga tidak lagi ada yang namanya masalah divestasi, karena konsesi diberikan oleh BUMNK dan berkontrak langsung dengan perusahaan tambang,†tutur Ketua Indonesia Mining Institute ini. Berbeda dengan Irwandi, Simon Felix Sembiring memandang, carut-marut persoalan tambang tidak terletak pada UU, melainkan pada peraturan pemerintah. "Yang amburadul itu saat dijabarkan melalui PP Nomor 23/2010 yang hingga saat ini telah direvisi sebanyak tiga kali serta dikeluarkannya Permen ESDM nomor 1/2014. Janganlah sedikit-dikit disalahkan UU-nya,†ujar mantan dirjen Kementerian ESDM 2005-2009 ini. Sementara Marwan Batubara melihat, masih maraknya praktek oligarki antara penguasa dan pengusaha pertambangan, menjadi persoalan tata kelola minerba. Sehingga tidak sedikit pihak keamanan dan pejabat daerah yang terlibat bukan sebagai alat negara untuk mengawasi, sebaliknya sebagai pengaman bagi kepentingan pengusaha. Kapoksi Komisi VII Fraksi NasDem Kurtubi mengatakan, tujuan dari FGD ini adalah menghimpun masukan dari berbagai pihak, khususnya pelaku dan ahli pertambangan dalam upaya memperbaiki UU Tambang dan Minerba. Dia memandang, penerimaan negara dari pajak dan PNBP dari tambang ini jauh lebih rendah dari apa yang diperoleh oleh perusahaan tambang itu sendiri. “Walaupun sudah ada perpres yang mengatur renegoisasi, tetap saja itu tidak mau diindahkan oleh perusahaan tambang multinasional, semisal Freeport dan Newmont. Mereka selalu berdalih atas dasar kontrak karya sesuai kesepakatan dengan Negara Indonesia yang telah berlangsung puluhan tahun yang lalu,†tutur legislator Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. Kurtubi juga secara tegas mengatakan bahwa Fraksi NasDem akan selalu berkomitmen dan mendorong agar adanya perubahan tata kelola baik, tambang dan minerba maupun migas yang baik dan secara menyeluruh. “Dalam perubahan UU Minerba ini, Kami (Fraksi NasDem) berani katakan tidak ada kepentingan dan tujuan lain mendorong ini, kecuali demi untuk kepentingan bangsa dan negara. Tidak ada sedikit pun untuk kepentingan segelintir orang,†tegasnya.