JAKARTA (12 Desember): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari meminta aparat penegak hukum memahami secara keseluruhan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penegak hukum diminta tidak hanya fokus pada Buku II KUHP yang berisikan delik pidana. "Kita harus membaca kedua bukunya, Buku I dan Buku II. Kalau bisa memahami Buku I, nanti aparat penegak hukum ketika melaksanakan Buku II dengan pemahaman baru," ujar Taufik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (11/12). Legislator NasDem itu meyakini kekhawatiran masyarakat terhadap KUHP tidak akan terjadi asalkan aparat penegak hukum memahami Buku I. "Karena KUHP baru pada Buku I sangat progresif, yang bahkan menurut saya diharapkan mengubah paradigma aparat penegak hukum untuk menjadi lebih baik lagi," tandasnya. Selain itu, Taufik mengatakan bahwa KUHP yang baru mampu membangun budaya hukum yang lebih baik. Sebab, mengedepankan prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Sebagai informasi, Buku I KUHP berisi asas atau aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku II, serta peraturan di luar KUHP. Buku I juga menjadi dasar bagi peraturan di luar KUHP. Sedangkan Buku II KUHP berisi tentang pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana beserta ancaman pidananya.(medcom/*)