Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapkan pada persoalan kompleks pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2004 April 2015 lalu. Dalam putusan itu, MK menitikberatkan perluasan lingkup obyek pra peradilan, karena alat bukti penuntutan dan pembelaan dapat disajikan dalam pra peradilan. Padahal, batasan regulasi seperti KUHP berikut personel yang dimiliki KPK tak kompatibel dengan putusan MK itu. Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi memandang, ketimpangan regulasi dan komposisi personel KPK berimbas pada kekalahan tiga kali beruntun dalam proses pra peradilan. Oleh karena itu, dia memandang pentingnya desain ulang infrastruktur dan suprastruktur KPK, guna mempertajam tuntutan dalam pra peradilan. Untuk menjawab kebutuhan itu, Taufiq menilai susunan komisioner KPK perlu memasukkan unsur jaksa. "Unsur jaksa dalam Capim (calon pimpinan, red) KPK itu sangat penting. Tujuannya agar KPK tidak kalah lagi dalam berbagai pra peradilan yang diajukan para tersangka, ke depannya. Kalau komposisinya seperti sekarang saya sanksi ke depannya KPK bisa tajam," ujarnya saat sesi rehat sidang Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kamis (11/19). Politisi yang juga mantan jurnalis ini termasuk yang vokal mengkritisi laporan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi III DPR, rabu kemarin (18/11). Dalam rapat itu, terungkap bahwa Pansel tak mempertimbangkan sisi filosifis lembaga anti raswah tersebut. Taufiq mecontohkan, dalam menentukan empat klaster Capim KPK, Pansel tidak memasukkan fungsi penuntutan menjadi salah satu klaster yang disusun. Padahal, dalam hemat Taufiq, fungsi penuntutan merupakan faktor terpenting dalam proses pra peradilan maupun peradilan. "Sebetulnya sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa proses penuntutan itu harus atas tanda tangan jaksa. Dalam klasterisasi yang diajukan oleh Pansel tidak ada sama sekali itu," kritiknya. Anggota Dewan dari Fraksi NasDem ini juga mengakui bahwa RDP dengan Pansel Capim KPK ini adalah upaya evaluasi kinerja Pansel menjelang uji kelayakan dan kepatutan pekan depan. Baginya, tidaklah etis baginya selaku anggota komisi III DPR untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas yang dilakukan Pansel. Oleh karenanya, mekanisme RDP adalah ruang yang dia anggap tepat untuk menyampaikan kritik itu. "Ini kan masalah etika, kita tidak mau mengintervensi Pansel. Untuk itu, rapat kemarin itu adalah waktu yang tepat mempertanyakan itu kepada Pansel," terangnya. Sebagaimana diketahui, Pansel Capim KPK telah memilih 8 calon yang akan mengisi lima kursi komisioner KPK. Para calon itu dibagi menjadi empat klaster atau kategori, yakni pencegahan, penindakan, manajeman dan supervise, di mana setiap kategori menampilkan dua kandidat pimpinan. Kategori pencegahan diisi oleh Saut Situmorang dan Surya Chandra, kategori penindakan ada Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan, kategori manajemen yaitu Agus Rahardjo dan Sujanarko. Terakhir, kategori supervisi terdiri dari Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif.