UU Tentang BPD Dinilai sudah Out of Date

27 NOVEMBER 2020, 01:50:23 WIB 1 MENIT BACA 873
UU Tentang BPD Dinilai sudah Out of Date

JAKARTA (27 November): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori mengatakan UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah out of date.

Satori mengemukakan itu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Agung Yulianta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di ruang rapat Komisi XI DPR Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Menurut Legislator NasDem tersebut, UU Nomor 13 Tahun 1962 tentang BPD sudah tidak sesuai dengan keadaan ekonomi di Indonesia.

"Ini masukan untuk Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK agar UU tersebut sebaiknya diperbaharui sesuai dengan keadaan ekonomi saat ini," ujarnya.

Selain itu, wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VIII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu) itu mengatakan, kinerja BPD dari pertumbuhan aset dana pihak ketiga (DPK), dan kredit masih positif bahkan di atas industri perbankan atau dibandingkan dengan bank umum karena BPD ditopang ASN/PNS.

"Bagaimana seandainya BPD tidak ditopang oleh ASN/PNS? Pasti jauh kinerjanya dibandingkan bank umum," kata Satori.(Devi/HH/*)