JAKARTA (8 Juli): Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik. Hal itu menjadi prasyarat utama untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan amanat konstitusi."Negara tidak boleh berharap pendidikan bermutu lahir dari pendidik yang tidak sejahtera, tidak terlindungi, tidak memiliki ruang pengembangan profesi, dan terlalu dibebani administrasi," kata anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nilam Sari, dalam Rapat Komisi X DPR terkait RUU Sisduknas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).Menurut Nilam, transformasi pendidikan harus dimulai dari transformasi profesi pendidik. Karena itu, RUU Sisdiknas perlu mengatur secara komprehensif berbagai aspek yang berkaitan dengan profesi guru, dosen, dan peneliti."Tidak ada transformasi pendidikan tanpa transformasi profesi pendidik. Rancangan Undang-Undang Sisdiknas harus memuat kesejahteraan, perlindungan hukum, pengembangan kompetensi berkelanjutan, otonomi profesi, rekrutmen yang terencana, distribusi yang adil, peran organisasi profesi, serta sistem karier akademik dan ilmiah yang sehat serta terukur bagi guru, dosen, dan peneliti," ungkapnya.Untuk itu, Fraksi Partai NasDem menyatakan menyetujui RUU Sisdiknas untuk menjadi RUU usul Komisi X DPR dan disampaikan ke Badan Legislasi DPR untuk diharmonisasi. "Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi Partai NasDem menyetujui Rancangan Undang-Undang Sisdiknas menjadi Rancangan Undang-Undang usulan Komisi X dan menyepakati agar RUU tersebut disampaikan kepada Badan Legislasi dengan menyertakan catatan-catatan Fraksi Partai NasDem," pungkasnya. (safa/*)