Teroris Cermat Manfaatkan Kelengahan Kotak Amal

22 DESEMBER 2020, 01:57:08 WIB 2 MENIT BACA 892
Teroris Cermat Manfaatkan Kelengahan Kotak Amal

JAKARTA (22 Desember): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni menyatakan, kasus dana kotak amal yang dikutip untuk pembiayaan terorisme sepatutnya menyadarkan masyarakat dan pemangku kebijakan bahwa ada kelengahan yang dimanfaatkan kelompok teror.

"Kelompok teror cermat memanfaatkan kelengahan masyarakat. Kita tulus saja menyumbang atau bersedekah tanpa tahu bahwa dana sedekah digunakan untuk terorisme," kata Lisda kepada wartawan, Senin (21/12).

Anggota DPR RI dari dapil Sumatera Barat I itu mendorong polisi menerapkan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai ketentuan perundangan. Segala hal mengenai pengelolaan zakat nasional, kata Lisda, telah diatur sedemikian rupa dalam UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, termasuk pengaturan mengenai pemidanaan pelanggaran.

"Bahkan jika ketentuan pidana dalam UU tersebut masih kurang kuat untuk menjerat pelaku, berarti ini adalah kelemahan yang harus kita sadari bersama. Sehingga kemudian, kami di Komisi VIII DPR tentu akan mengevaluasi dan mencermati kembali apakah perlu dilakukan penyempurnaan, atau tidak" kata Lisda.

Bagaimana pun, kata Lisda, terorisme telah memperdaya masyarakat muslim Indonesia.

"Kita percayakan pada polisi untuk menjerat pelaku.  Polisi pasti tahu ketentuan atau pasal mana yang bisa digunakan terhadap pelaku," tegas Lisda.

Meski demikian, kata Legislator NasDem itu, segala upaya yang telah dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang mendorong penegakan hukum, dan polisi sendiri sebagai penegak hukum, sangat diapresiasi.

Sebelumnya, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penggunaan dana dari ribuan kotak amal untuk kegiatan terorisme.(Bee/*)