JAKARTA (31 Desember): Penanganan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polri sepanjang 2020 menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan penanganan kasus ITE tidak semua mesti berujung pada pendekatan pidana. "Terkait dengan penanganan kasus ITE, beberapa kasus yang semestinya tidak perlu dilakukan pendekatan pidana, tapi (malah) dilakukan pendekatan pidana," ujar Taufik dalam diskusi virtual bertajuk 'Catatan Akhir Tahun dan Menatap Hukum Masa Depan', Selasa, (29/12). Legislator NasDem itu menilai, pendekatan pidana beririsan pada persoalan hak pribadi seseorang di dunia maya. Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi berpotensi tergerus. Selain itu, menurut wakil rakyat dari dapil Lampung I tersebut, ada sejumlah kasus tuduhan pelanggaran UU ITE yang belum diproses optimal, seperti peretasan. Taufik mencontohkan kasus dugaan peretasan percakapan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra. Kasus itu belum diusut tuntas. Bahkan, kasus belum gamblang mengungkap ada tidaknya upaya peretasan. "Kalau diretas, siapa yang melakukan, kalau tidak tentu ada konsekuensi hukum pidana lanjutannya dan sebagainya. Tapi ini tidak ada kejelasan," jelasnya. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP NasDem itu juga memberikan catatan soal kinerja Kepolisian pada 2020. Dia mengungkapkan cukup banyak catatan yang masuk ke Komisi III DPR terkait kejadian dengan pendekatan represif. Contohnya, penanganan demonstrasi. (medcom/*)