JAKARTA (28 Desember): Tahap pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang disebut sebagai salah satu potensi sumber memunculkan kerumunan hingga meningkatkan risiko penularan Covid-19 telah berlalu. Kini giliran tahapan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi kerawanan baru. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Syamsul Luthfi mengakui pemungutan suara pada 9 Desember berlangsung dengan kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi. Namun, penyelenggara harus tetap mawas diri karena tahapan sengketa di MK berpotensi menimbulkan kerumunan. “Komisi II DPR mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020. Semua stakeholders telah melakukan perannya dengan baik dan pelaksanaan pilkada terhitung sukses terutama dari segi partisipasi masyarakat yang terlapor dari Bawaslu melalui aplikasi Siwaslu, bahwa partisipasi pemilih melebihi ekspektasi dan target KPU di pemilihan gubernur mencapai 82% serta di pemilihan bupati/wali kota 83%,†papar Syamsul di Jakarta, Minggu (27/12). Legislator NasDem asal Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu menuturkan, gugatan sengketa hasil pilkada di MK rawan memancing kerumunan massa dan konflik horizontal. Hal itu memerlukan antisipasi, mulai penyelenggara pilkada hingga otoritas di 270 daerah pelaksana pilkada. “(Kerumunan) itu dapat terjadi jika tidak diantisipasi dengan baik. Koordinasi pemerintah dan lembaga penyelenggaraan tetap harus berjalan baik hingga akhir proses pilkada tuntas sepenuhnya,†tegas Syamsul. Sejauh ini sudah lebih dari 135 permohonan gugatan sengketa yang telah didaftarkan ke MK. Rinciannya, tujuh terkait pemilihan gubernur, 14 pemilihan wali kota, dan 114 pemilihan bupati. Berdasarkan Peraturan MK No 8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13-29 Desember. Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pilkada akan berlangsung 19-24 Maret 2021.(MI/*)